Andalalin, singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas, merupakan studi atau kajian komprehensif mengenai dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan pembangunan atau usaha tertentu. Hasil dari kajian ini dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas.
Definisi dan Tujuan
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015, Andalalin didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Tujuan utama dilakukannya Andalalin adalah:
- Memprediksi dampak yang ditimbulkan oleh suatu pembangunan kawasan
- Menentukan bentuk peningkatan atau perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan
- Menyelaraskan keputusan tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas
- Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi keputusan pengembang
- Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
Baca Juga : Mengenal Proses Penyusunan Dokumen Andalalin oleh Konsultan Ahli
Objek yang Memerlukan Andalalin
Beberapa jenis pembangunan yang umumnya memerlukan Andalalin antara lain:
- Pusat perbelanjaan dan mall
- Kawasan perumahan dan apartemen
- Kantor dan kawasan bisnis
- Fasilitas pendidikan
- Rumah sakit dan fasilitas kesehatan
- Tempat hiburan dan rekreasi
- Kawasan industri dan pabrik
- Infrastruktur transportasi seperti terminal, pelabuhan, dan bandara
Proses Pelaksanaan Andalalin
Andalalin bukan merupakan perizinan, melainkan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin tertentu, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Proses pelaksanaan Andalalin meliputi beberapa tahap:
- Pemeriksaan kelengkapan data
- Survei lapangan dan pengambilan data
- Rapat internal dengan dinas perhubungan dan konsultan penyusun dokumen
- Sidang eksternal bersama tim evaluasi
- Penyusunan dan penyempurnaan draft
- Penerbitan rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas
Dasar Hukum
Pelaksanaan Andalalin didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 (beserta perubahannya)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 30 Tahun 2021 (pasca UU Cipta Kerja)
Kesimpulan
Andalalin merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Dengan melakukan analisis dampak lalu lintas, diharapkan pembangunan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan transportasi dan tidak menimbulkan masalah lalu lintas di kemudian hari.
Butuh Bantuan Profesional untuk Andalalin? BMG Consulting Group Siap Membantu!
Apakah Anda sedang mengembangkan proyek yang memerlukan Analisis Dampak Lalu Lintas? Jangan biarkan proses yang rumit ini menghambat kemajuan proyek Anda. BMG Consulting Group hadir sebagai mitra terpercaya dalam penyusunan dokumen Andalalin yang komprehensif dan akurat. Hubungi kami sekarang!